Status Tersangka Sekjen DPR Gugur! Hakim Nilai KPK ‘Main Tangkap’

 Status Tersangka Sekjen DPR Gugur! Hakim Nilai KPK ‘Main Tangkap’

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar [ist]

LP JAKARTA – Drama hukum Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, berakhir dengan kemenangan di meja hijau. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, hakim dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan utamanya cukup menohok: KPK dinilai melompati prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menyoroti bahwa proses penyidikan KPK tidak memenuhi ketentuan formil KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ironisnya, pengadilan menemukan fakta bahwa lembaga antirasuah tersebut justru baru sibuk mencari bukti setelah menetapkan status tersangka.

“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata hakim.

Lantaran dinilai sebagai perbuatan sewenang-wenang, hakim memerintahkan KPK untuk segera menghentikan penyidikan yang didasari sprindik tertanggal 19 Januari 2024.

Tak hanya itu, “gembok” pencekalan ke luar negeri dan penyitaan paspor Indra Iskandar juga dinyatakan tidak sah. Seluruh barang yang sempat disita penyidik wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Meski memenangkan poin-poin krusial, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

Sebagai catatan, Indra Iskandar sebelumnya menyeret KPK ke praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dengan putusan ini, langkah KPK dalam perkara tersebut dipastikan terhenti di tengah jalan.

[Rdh]

Facebook Comments Box