Tags : Kompolnas

Berita

Kompolnas: DPR Langgar UU jika Berani Copot Kapolri

JAKARTA – Anggota Kompolnas periode 2020-2024 Poengky Indarti mengatakan, DPR melanggar Undang-Undang Polri apabila berani mencopot kapolri dengan adanya revisi Tata Tertib DPR. Poengky mengingatkan, UU Polri megnatur bahwa kapolri adalah bawahan presiden sehingga hanya presiden yang dapat menangkat dan memberhentikan kapolri. “Jika DPR berani mencopot Kapolri, berarti DPR telah melanggar UU Polri No. 2 […]Read More