Tak Dapat Anggaran Pusat, Pemda Diminta Alokasikan Untuk Pilkada
Jakarta, LintasParlemen.com–Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Bina Keuangan Daerah (Keuda) Reydonnyzar Moenek mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2,9 triliun untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.
Jumlah tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebesar Rp 2,4 triliun, Bawaslu Rp 426 miliar, dan pengamanan Rp 74 miliar.
“Jadi itu semua masih angka estimasi dan proyeksi. Finalisasi nanti setelah terbitnya PKPU tentang standar kebutuhan,” kata nya Reydonnyzar, Rabu (6/4/2016).
Ia menambahkan, banyak daerah beranggapan bahwa alokasi pengamanan dapat dukungan dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Padahal, sebaiknya pemda menganggarkan hal tersebut di awal. Sebab, kesepakatan pemerintah dalam revisi UU Pilkada, anggaran tetap dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Nanti kalau memang dapat anggaran dari APBN untuk menutupi yang kurang saja. Sisanya kan bisa masuk silpa,” beber Reydonnyzar.
Menurutnya pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung di 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota. Menurut dia, sebanyak 101 daerah sudah menganggarkan 100 persen untuk kebutuhan KPU.
“Untuk kebutuhan Bawaslu baru 80 persen dan pengamanan sekitar 40 persen,” sebut Reydonnyzar.
(jawapos)