Adies: Penyesahan RUU TNI Sesuai Konteks Perubahan Zaman yang Terlalu Cepat, Tak Kembalikan Dwifungsi…

 Adies: Penyesahan RUU TNI Sesuai Konteks Perubahan Zaman yang Terlalu Cepat, Tak Kembalikan Dwifungsi…

Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum (Foto: Instagram Adies Kadir)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menyampaikan penyesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Menurut Adies, penyesahan RUU TNI tersebut untuk menyelaraskan ketahanan menyesuaikan dinamika zaman, bukan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti disampaikan sejumlah pihak.

Adies menyebut, revisi tersebut bertujuan revisi UU TNI itu untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan. Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” kata Adies kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Untuk itu, Adies memastikan, pihaknya tentu tidak gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi UU. Sebab, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.

“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” papar Adies.

Adies melihat dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Belum lagi, kata Adies, adanya perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.

“Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” terang Adies.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar menerangkan, salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber, dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” jelas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Dia menjelaskan, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI hasil revisi adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit. Menurut Adies, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, Adies memastikan bahwa DPR RI tentu tidak gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi undang-undang. Adies menekankan bahwa DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.

Lebih lanjut dia mengatakan, DPR juga memahami betul kondisi pertahanan dan keamanan saat ini sangat dinamis dan kompleks. Adies melanjutkan, Indonesia harus cermat membaca arah perubahan global dan harus bersiap menghadapi segala kemungkinan.

“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Termasuk eskalasi ketegangan internasional yang dapat memicu konflik global,” tutur Adies.

Facebook Comments Box