Menteri Pigai Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pandji, Bareskrim Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar penanganan kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai melalui akun media sosial X miliknya, Sabtu (28/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum merupakan kewenangan kepolisian, namun penegakan hukum tetap perlu mengedepankan kebijaksanaan.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” ujar Pigai.
Pigai juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan hak kebebasan berekspresi di ruang publik. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat harus tetap menghormati martabat orang lain.
“Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice, dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” lanjut Pigai.
Ia menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah diperbolehkan selama bertujuan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai bangsa. “Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, boleh,” tegasnya.
Bareskrim: Proses Pidana Tetap Berjalan
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap Pandji tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
“Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Terkait sidang adat yang telah dijalani Pandji di Toraja, Himawan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Namun, proses adat tidak otomatis menghentikan proses hukum nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan ada hukum nasional. Dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” ujarnya.
Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Berawal dari Materi Komedi 2013
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 terkait materi stand up comedy Pandji dalam show “Mesakke Bangsaku” (2013) yang menyinggung budaya pemakaman Rambu Solo. Bit komedi tersebut dianggap merendahkan adat istiadat Toraja.
Pandji sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 2 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan materi spesial komedinya “Mens Rea” yang tayang di Netflix, melainkan pertunjukan lama yang kembali dipersoalkan.
Sebagai bentuk penyelesaian secara adat, Pandji telah mengikuti sidang adat dan menjalankan ritual terkait tradisi Rambu Solo di Kecamatan Sangalla’, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Dalam pernyataannya usai sidang adat, Pandji menyebut proses tersebut sebagai ruang dialog dan refleksi budaya.
“Dengan tidak lagi mengganggu kenyamanan dan keharmonisan alam serta masyarakat Toraja, saya rasa itu yang penting,” ujarnya.
Ia juga menilai proses adat tersebut menunjukkan indahnya dialog dalam menyelesaikan polemik budaya. “Masyarakat jadi mengerti betapa indahnya Toraja, dan masyarakat Toraja juga mencontohkan betapa indahnya cara menyelesaikan masalah, dialog yang baik,” kata Pandji.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum nasional.