Lapas Overkapasitas, Rieke Dorong Rehabilitasi Jadi Solusi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (instagram)
LP Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia yang dinilai masih bertumpu pada pendekatan pemidanaan. Padahal, persoalan narkotika saat ini telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor.
Rieke mengungkapkan, dari sekitar 271 ribu penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), lebih dari separuhnya merupakan narapidana kasus narkotika. Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang tersedia.
Kondisi kelebihan kapasitas juga terlihat di Lapas Narkotika Bangli. Fasilitas yang seharusnya menampung 468 orang itu kini dihuni lebih dari 1.100 warga binaan, atau mengalami overkapasitas hingga sekitar 138 persen.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, ketimpangan antara jumlah penghuni dan petugas berdampak langsung pada lemahnya pengawasan serta terbatasnya program pembinaan. Situasi ini bahkan membuka peluang terjadinya peredaran narkotika di dalam lapas.
Ia menilai, secara regulasi pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebenarnya telah diatur. Namun dalam praktiknya, penjara masih menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum.
“Terjadi ketidaksesuaian antara norma dan implementasi. Kompleksitas persoalan tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4).
Akibatnya, lanjut dia, beban penanganan lebih banyak ditanggung di hilir. Penyalahguna yang semestinya mendapat pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke dalam sistem peradilan pidana, sehingga memperparah persoalan di lapas dan rutan.
Untuk itu, Rieke mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menjadikan rehabilitasi sebagai pendekatan utama, sementara penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
“Kedua, mendorong penyusunan regulasi terkait pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan pengadilan,” terang Rieke.
Ketiga, memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
Keempat, meningkatkan integrasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kelima, melakukan reposisi fungsi lapas agar kembali fokus sebagai lembaga pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi,” terangnya.
Rieke menegaskan, reformasi kebijakan narkotika menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar tempat penampungan akibat lemahnya kebijakan.
(Rdh)