RUU Pemilu Molor Dibahas, Puan: Masih Digodok Para Ketum Parpol
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Dok.LP]
LP Jakarta – Publik masih menanti kejelasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Hingga kini, pembahasan beleid tersebut belum juga dimulai karena masih dalam tahap komunikasi antar pimpinan partai politik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU Pemilu belum dibahas di DPR karena pembicaraannya masih berlangsung di tingkat ketua umum partai politik (parpol).
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ia menekankan bahwa poin paling penting dalam revisi UU Pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan berjalan jujur, adil, dan efisien serta memberi manfaat bagi bangsa.
“Paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada Januari 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan.
“Ada dua term yang akan kami lakukan untuk melakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rifqi menjelaskan, tahap pertama difokuskan pada penjaringan masukan dari publik dan seluruh pemangku kepentingan pemilu, termasuk masyarakat sipil.
DPR ingin mendapatkan pandangan menyeluruh terkait desain pemilu serta evaluasi sistem yang selama ini berjalan.
Pada tahap kedua, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembentukan Undang-Undang Pemilu. Melalui Panja tersebut, DPR akan mulai membahas daftar inventarisasi masalah serta pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi UU Pemilu.
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan rapat lanjutan terkait pembahasan RUU Pemilu tersebut, sehingga publik masih menunggu dimulainya proses resmi di parlemen.
[Rdh]