Biaya Haji Naik Rp8 Juta, DPR Minta Tambahan Tak Bebankan Jemaah
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. [Dok.LP]
LP Jakarta – Biaya penyelenggaraan ibadah haji berpotensi mengalami kenaikan sekitar Rp8 juta per jemaah. Meski demikian, DPR RI menegaskan tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut potensi kenaikan biaya dipicu penyesuaian tarif penerbangan yang diusulkan maskapai, seiring meningkatnya harga avtur serta kemungkinan perubahan rute penerbangan.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan tidak boleh dibebankan kepada jamaah,” ujar Marwan dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penerbangan haji berpotensi naik hingga Rp13,4 juta sampai Rp17,3 juta per jemaah, tergantung skenario rute penerbangan yang digunakan.
Peningkatan biaya tersebut dipicu konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang mendorong kenaikan harga avtur global serta perpanjangan durasi penerbangan.
Maskapai Garuda Indonesia juga mengungkap potensi peningkatan waktu perjalanan hingga 4 jam jika menggunakan rute alternatif, yang berdampak pada tambahan kebutuhan avtur hingga 12 ribu ton.
Garuda juga mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah dengan asumsi harga avtur US$116 sen per liter melalui surat resmi kepada pemerintah.
Sementara itu, Saudi Arabian Airlines mengusulkan tambahan sebesar US$480 per jemaah atau sekitar Rp7–8 juta, dengan asumsi harga avtur US$137,4 sen per liter.
Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyoroti perlunya transparansi dalam komponen biaya penerbangan haji, khususnya terkait skema tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge.
Kenaikan biaya penerbangan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR, mengingat stabilitas biaya haji menjadi faktor penting dalam menjaga keterjangkauan ibadah bagi masyarakat.
[Rdh]