Lasarus Tolak Wacana PPN Jalan Tol: Bebani Masyarakat
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. [FB]
LP JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus buka suara terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Ia menilai, wacana tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa setiap tambahan biaya di jalan tol pada akhirnya akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Sudah pasti (membebani masyarakat). Pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Terkait rencana PPN jalan tol itu, ia menegaskan tidak mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan yang berpotensi menambah beban masyarakat seharusnya dihindari, terlebih dalam situasi ekonomi dan geopolitik global yang belum menentu.
“Tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang. Dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” ucap Lasarus.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemungutan PPN atas jalan tol diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan tersebut disebut masih dalam tahap perencanaan dan belum diberlakukan kepada masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan perpajakan terkait jasa jalan tol.
“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan. Belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 April 2026.
Adapun rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan target penyelesaian pada 2028.
Inge menjelaskan, pencantuman rencana tersebut mencerminkan arah penguatan kebijakan fiskal ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
“Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati. Termasuk, kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujarnya.
[Rdh]