Komisi XIII Soroti Dana Abadi Korban di UU PSdK: Prosedur Tidak Boleh Rumit
Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso. [Ist]
LP JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menyoroti kebijakan ‘dana abadi korban’ dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan, khususnya korban kekerasan seksual, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan tegas itu diungkapkan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana yang mudah diakses oleh korban, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil.
“Menekankan, pengelolaan dana ini harus dilaksanakan secara afirmatif. Prosedur aksesnya pun tidak boleh rumit agar dapat dijangkau oleh korban yang berada di daerah terpencil sekalipun,” kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Dana abadi korban dalam UU PSdK ini, menurutnya, merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam sistem hukum yang berkeadilan.
“Dalam negara hukum yang berkeadilan,” ucap Fauqi.
Dengan aturan baru ini, ia mengharapkan tidak ada lagi ketimpangan akses terhadap keadilan bagi para korban. Penegakan hukum di masa depan juga diharapkan lebih efektif dalam memberikan kepastian pemulihan bagi korban.
“Sekaligus menghapuskan dominasi orientasi hukum yang selama ini hanya terserap pada proses pemidanaan pelaku. UU PSdK terbaru ini menekankan pemulihan hak-hak korban melalui penguatan mekanisme restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi psikososial,” ujar Fauqi.
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU PSdK dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan undang-undang ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Dalam proses pengesahan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSdK menjadi undang-undang. “Setuju,” jawab para anggota dewan di Parlemen.
[Rdh]