PKB Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Tahun Ini
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid. [PKB]
LP JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dilakukan pada tahun ini untuk memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.
Desakan ini disampaikan pada Rabu (22/4/2026) di tengah pengkajian internal partai mengenai mekanisme penghitungan kursi parlemen.
Langkah percepatan ini dinilai krusial agar regulasi baru tidak berbenturan dengan jadwal tahapan pemilu yang akan datang.
PKB saat ini tengah mendalami berbagai materi krusial, termasuk simulasi sistem hitung kursi di internal partai maupun melalui diskusi dengan pemangku kepentingan di Komisi II DPR.
“Di masing-masing partai melakukan kajian, diskusi, pendalaman dan simulasi soal materi-materi krusial UU Pemilu. Selain itu di Komisi II berbagai konsinyering, dengar pendapat, diskusi dengan berbagai stakeholder juga telah dilakukan,” kata Cak Udin kepada wartawan, Rabu (22/4/2026)
Pihaknya berharap proses legislasi dapat segera masuk ke tahap resmi melalui alat kelengkapan dewan yang tersedia. Hal tersebut diperlukan agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan pesta demokrasi ke depan.
“Harapannya di tahun ini pembahasan secara resmi RUU Pemilu sudah bisa dilakukan, baik melalui panja maupun lainnya,” sambung Cak Udin.
Salah satu fokus utama PKB adalah memastikan tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia akibat sistem penghitungan yang tidak tepat.
Penajaman materi mengenai sistem pemilu tertutup atau terbuka menjadi agenda utama dalam kajian tersebut.
“Ya di antaranya itu, tertutup apa terbuka, cara penghitungan kursi dan sebagainya. Intinya kita ingin mempunyai UU Pemilu yang benar-benar tidak menghilangkan suara rakyat, mempercepat pelembagaan demokrasi yang adil dan sehat serta mampu menghilangkan potensi terjadinya money politik,” jelas Cak Udin.
Terkait persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, PKB menyatakan sikap fleksibel selama hak suara rakyat tetap terlindungi.
Partai ini tidak keberatan jika angka ambang batas tersebut mengalami kenaikan atau tetap pada angka saat ini.
“Moderat saja (ambang batas), bisa tetap bisa naik. Yang menjamin suara nggak hilang,” ujar Cak Udin.
Hasanuddin juga memperingatkan adanya potensi risiko teknis jika revisi regulasi dilakukan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan pemilu.
Meski demikian, ia optimistis pemerintah dan DPR telah melakukan kalkulasi matang terkait linimasa tersebut.
“Jika itu mengganggu tahapan ya berisiko. Tapi saya yakin semua fraksi dan pemerintah sudah menghitung ini semua sehingga tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu,” tutur Cak Udin.
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait isu yang menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan secara tertutup.
Dalam konferensi pers di Senayan pada Selasa (21/4/2026), Puan membantah kabar tersebut dan menegaskan adanya batas waktu dalam proses legislasi.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan, Ketua DPR RI.
Puan menekankan bahwa interaksi antarpartai politik terus berjalan melalui berbagai saluran komunikasi guna mencapai kesepakatan bersama. Fleksibilitas dalam berdialog menjadi kunci dalam proses penyusunan draf aturan tersebut.
“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan,” ucap Puan.
[Rdh]