Adang Daradjatun Tegaskan Proses Pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK Transparan dan Sesuai Aturan
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dari Frakdi PKS Adang Daradjatun memastikan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI telah ditempuh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adang menekankan, pergantian calon hakim konstitusi sebelumnya dilakukan karena adanya penugasan lain di lingkungan pemerintahan, sehingga DPR perlu segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Ada penugasan di pemerintahan terhadap calon sebelumnya. Maka DPR menjalankan kewenangannya untuk memproses pengganti sesuai mekanisme yang diatur,” ujar Adang kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Adang, tahapan pencalonan dimulai dari proses administrasi internal, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Setelah itu, hasilnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Adang menegaskan seluruh rangkaian tersebut telah berjalan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI. Karena itu, ia menilai tidak ada celah prosedural yang dilanggar dalam proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.
Lebih lanjut, Adang menjelaskan bahwa MKD juga telah melakukan pemeriksaan atas perkara tanpa aduan yang muncul menyusul adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada pelanggaran kode etik. Semua proses berjalan sesuai aturan dan kewenangan konstitusional DPR,” tegasnya.
Dengan penegasan tersebut, MKD berharap polemik terkait proses pencalonan hakim MK dari unsur DPR dapat diluruskan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme seleksi pejabat negara di lingkungan parlemen.