Adies Respon Pembahasan RUU Perampasan Aset: Kita Tunggu DIM-nya Masuk Parlemen…

 Adies Respon Pembahasan RUU Perampasan Aset: Kita Tunggu DIM-nya Masuk Parlemen…

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menyampaikan bahwa pihaknya di DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah sebagai landasan pembahasan lebih lanjut di parlemen Indonesia.

“Kita tunggu DIM-nya, kita tunggu masuk ke parlemen. Yang pasti di DPR, kita dan pemerintah sama-sama mendukung apa yang diinginkan baik untuk rakyat,” kata Adies saat melakukan konferensi pers usai menggelar Pleno DPP Ormas MKGR di Graha Beta MKGR, Bendungan HIlir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) kemarin.

Sebagai informasi, komitemen Adies bersama pimpinan DPR RI menindalanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmennya memberantas korupsi di Indonesia yang saat ini makin membahayakan bangsa. Untuk merespon  itu, Adies menegaskan, DPR RI siap menerima surat presiden (Surpres) baru dari pemerintah  untuk memperbarui dokumen yang sebelumnya dikirimkan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini mengungkapkan, sejauh ini, DPR masih menggunakan Surpres lama yang dikirimkan pada Mei 2023 lalu. Meski demikian, pihak pemerintahan dipersilahkan mengajukan pembaruan, dan DPR tidak mempermasalahkannya.

“Saya enggak tahu, saya belum cek, masih Surpres yang lama. Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, enggak ada masalah,” terang Adies.

Sebelumnya, Adies mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembahasann Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perampasan Aset di DPR RI yang disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025 kemarin.

Adies sangat mendukung tekad Prabowo itu yang ingin menghilangkan korupsi berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang saat ini tengah merampungkan sejumlah revisi UU di antaranya RUU Polri dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga perlu menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu.

“Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kita segera membahas itu. Makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” kata Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang Perampasan Aset dan juga undang-undang kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP. Jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disinkronkan, jangan sampai nanti undang-undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” sambung Adies.

Ia menegaskan, revisi KUHP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. Sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset, lanjutnya, termasuk RUU Polri dan harus benra-benar sinkron.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini. Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah, kan (nanti) revisi lagi, kerja dua kali,” papar Adies.

Lebih lanjut, Adies menegaskan langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Nantinya, RUU tersebut selesai sesuai dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kami segera membahas itu makanya kami nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP,” pungkas Adies politisi asal Dapil Jawa Timur I ini.

Facebook Comments Box