Anggota DPR Minta Pelaku Pelecehan UBL Dipidana
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani
LP Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di (UBL) yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.
Ia menilai, sanksi penonaktifan saja tidak cukup, pelaku seharusnya dipecat serta diproses secara pidana.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas institusi pendidikan,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin (13/4).
Selain sanksi administratif, ia menekankan pentingnya penegakan hukum pidana. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban perlu berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menilai dugaan keterlibatan anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) dalam kasus ini sebagai hal yang ironis dan memprihatinkan.
“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Seseorang yang tergabung dalam Satgas PPKPT justru diduga menjadi pelaku. Seharusnya mereka berada di garis depan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual,” ujarnya.
Karena itu, Komisi X DPR mendesak pihak rektorat untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa upaya menutup-nutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” tuturnya.
Selain itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta mendorong para korban untuk berani bersuara.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor menyatakan telah menonaktifkan dosen terkait dengan laporan dugaan pelecehan seksual. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku sejak 27 Februari 2026.
(Rdh)