Lewati Mangrove Berusia Ratusan Tahun Mati, I Nyoman Turun dari Mobil: Ini Tidak Boleh Dibiarkan!

 Lewati Mangrove Berusia Ratusan Tahun Mati, I Nyoman Turun dari Mobil: Ini Tidak Boleh Dibiarkan!

BALI – Anggota DPR RI sekaligus penggiat lingkungan hidup asal Dapil Bali I Nyoman Parta menyatakan keprihatinan mendalam atas matinya ratusan mangrove endemik Bali di kawasan Benoa. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu bahkan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi mangrove yang mengering dan mati.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, I Nyoman tampak berlari turun dari mobilmya menyusuri kawasan pesisir setelah melihat dari kejauhan deretan pohon mangrove yang sudah tidak lagi hijau. Ia mengaku awalnya hanya melintas di sekitar lokasi, namun memutuskan turun setelah menyaksikan langsung kondisi ratusan pohon yang mati.

“Kami para pegiat lingkungan sangat prihatin. Mangrove yang mengering itu adalah pohon endemik Bali, yaitu bako atau Rhizophora apiculata (bako) dan prapar atau Sonneratia alba,” ujar Nyoman Parta seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari nelayan Simbar Segara dan para pegiat Mangrove Rangers, mangrove yang mati tersebut telah berusia antara 12 tahun hingga ratusan tahun. Bahkan, menurutnya, jenis mangrove tersebut termasuk yang paling sulit untuk dikembangbiakkan.

“Informasi dari nelayan Simbar Segara dan pegiat Mangrove Rangers bahwa mangrove yang mati sudah berumur 12 sampai ratusan tahun dan merupakan mangrove yang paling susah dikembangbiakan,” tegasnya.

I Nyoman pun mendesak pihak Pelindo untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab kematian mangrove tersebut. Ia menilai, tidak adanya keterangan dan langkah penanganan dari pihak terkait dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran.

“Kami menuntut pihak Pelindo untuk menjelaskan kenapa mangrove itu mati. Kenapa Pelindo tidak memberikan penjelasan dan tidak melakukan upaya apa pun. Ini pembiaran, dan pembiaran pidana adalah pidana. Pengaturannya jelas dan terang sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan dugaan adanya kebocoran pipa milik Pertamina sebagai salah satu kemungkinan penyebab kematian mangrove.

“Kemudian pertanyaan selanjutnya, apa benar mangrove mati karena ada pipa Pertamina yang bocor?” ujarnya.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian ratusan mangrove endemik tersebut, I Nyoman menyatakan akan menggandeng pihak kampus yang memiliki laboratorium forensik lingkungan guna melakukan uji air, tanah, dan jaringan pohon.

“Kami akan minta tolong pada pihak kampus yang paham laboratorium forensik—air, tanah, pohon—untuk mendapatkan kejelasan apa yang menjadi penyebab kematian ratusan mangrove itu,” kata I Nyoman.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut ekosistem pesisir, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup nelayan serta komitmen bersama dalam menjaga lingkungan hidup Bali.

Facebook Comments Box