Misbakhun Tegaskan Negara Wajib Eksekusi Putusan Inkrah Sengketa Golden Key dan APKINDO

 Misbakhun Tegaskan Negara Wajib Eksekusi Putusan Inkrah Sengketa Golden Key dan APKINDO

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menegaskan akan mengawal secara serius pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa yang melibatkan PT Glasfibindo Indah (Golden Key Group) dan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ahli waris PT Glasfibindo Indah dan perwakilan APKINDO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Misbakhun, kedua pihak menyampaikan adanya putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum dieksekusi oleh negara.

“Mereka menyampaikan dua putusan yang sudah inkrah. Artinya, secara hukum sudah final dan mengikat. Namun implementasinya belum dijalankan karena objek sengketa berkaitan dengan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus PT Glasfibindo Indah, ahli waris memperjuangkan hak keperdataan yang belum dipenuhi. Sementara itu, APKINDO menghadapi persoalan penyitaan aset yang berasal dari iuran anggota asosiasi, yang dananya tersimpan di perbankan dan terdampak pembekuan sejak krisis moneter 1998.

Misbakhun menilai persoalan tersebut berada dalam lingkup mitra kerja Komisi XI, terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan dan kebijakan fiskal. Oleh karena itu, Komisi XI berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait agar ada kejelasan tindak lanjut.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan mitra kerja pemerintah menjalankan kewajiban sesuai hukum. Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang disertai dokumen lengkap dan kronologi yang sistematis. Menurutnya, hal itu semestinya mempermudah pemerintah dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

Lebih jauh, Misbakhun menekankan bahwa pelaksanaan putusan inkrah merupakan bagian dari wibawa negara dalam menegakkan hukum. DPR, kata dia, memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan setiap keputusan pengadilan dihormati dan dijalankan.

“Kalau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum itu sendiri. Ini yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Facebook Comments Box