Menteri Mukhtarudin: Negara Hadir Perkuat Pelindungan PMI di Taiwan, MoU Baru Buka 10 Ribu Lowongan per Bulan

 Menteri Mukhtarudin: Negara Hadir Perkuat Pelindungan PMI di Taiwan, MoU Baru Buka 10 Ribu Lowongan per Bulan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Komitmen itu ditegaskan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menerima Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, dalam pertemuan strategis untuk mematangkan pembaruan nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Taiwan.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan aspek pelindungan yang lebih konkret dan peningkatan kesejahteraan PMI, seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor di Taiwan.

“Indonesia terus memperkuat pelindungan Pekerja Migran di Taiwan. Fokus kami jelas, yaitu menghadirkan pelindungan yang lebih konkret dan kesejahteraan yang meningkat bagi #SobatMigran,” tegas Mukhtarudin seperti dikutip di akun Instagram-nya, Jakarta, Ahad (22/2/2026).

Menurutnya, pembaruan MoU ini akan mencakup sejumlah poin penting, mulai dari penyesuaian upah yang lebih adil, klausul kontrak kerja yang lebih transparan, hingga prosedur pemulangan pekerja yang dipercepat, termasuk mekanisme penanganan jenazah yang lebih responsif dan manusiawi.

“Kami ingin memastikan setiap PMI mendapatkan haknya secara penuh. Klausul kontrak harus jelas, tidak multitafsir, dan berpihak pada pelindungan pekerja. Termasuk dalam hal pemulangan maupun penanganan jika terjadi situasi darurat,” ujar Mukhtarudin.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyusunan regulasi tanggap krisis guna memberikan kepastian pelindungan saat terjadi kondisi luar biasa, seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya di negara penempatan.

“Regulasi krisis ini penting agar saat terjadi bencana atau kondisi darurat, PMI tetap terlindungi dan memiliki kepastian prosedur. Negara harus hadir dalam setiap situasi,” tambahnya.

Tak hanya memperkuat pelindungan, MoU baru tersebut juga membuka peluang sektor formal baru bagi PMI. Salah satunya sektor hospitality, meliputi hotel dan restoran, yang diproyeksikan mampu menyerap antara 7.000 hingga 10.000 tenaga kerja per bulan.

Pembukaan sektor ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas peluang kerja formal dengan standar perlindungan yang lebih baik.

“MoU baru juga membuka sektor formal baru seperti hospitality dengan potensi 7.000 hingga 10.000 lowongan per bulan. Ini peluang besar sekaligus momentum meningkatkan kualitas dan profesionalitas PMI,” kata Mukhtarudin.

Pemerintah juga mendorong penguatan skema profesional atau private to private (P2P), yang diharapkan mampu mempercepat proses penempatan tenaga kerja secara lebih efisien namun tetap dalam koridor pelindungan hukum yang ketat.

Dalam konteks hubungan bilateral, Mukhtarudin menegaskan bahwa seluruh langkah kerja sama tetap dilakukan dengan menjaga prinsip diplomasi One China Policy yang dianut Indonesia.

“Dengan tetap menjaga prinsip One China Policy, pemerintah memastikan keseimbangan antara kepentingan nasional dan pelindungan warga negara. Diplomasi berjalan, pelindungan tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan kerja sama ini bukan semata soal peningkatan jumlah penempatan, tetapi juga memastikan kualitas pelindungan dan kesejahteraan PMI semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Kerja sama diperkuat, sektor dibuka, pelindungan dimajukan. Negara hadir untuk Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Taiwan, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pekerja migran mendapatkan hak, keamanan, dan kesejahteraan yang layak di negara penempatan.

Facebook Comments Box