PKS: Menag Perlu Jelaskan Apa Tujuan Membuat Daftar Muballigh?

 PKS: Menag Perlu Jelaskan Apa Tujuan Membuat Daftar Muballigh?

Ketua Fraksi DPR RI Jazuli Juwaini

JAKARTA – Banyak pihak yang mempertanyakan apa maksud dan tujuan Kementerian Agama membuat dan mempublikasikan daftar muballigh atau penceramah agama. Sementara ini jumlahnya 200 orang. Sebagian umat mempertanyakan mengapa beberapa Ustadz tidak masuk, apa kriterianya, dan apa pesan Pemerintah dengan daftar itu.

Atas pertanyaan masyarakat tersebut, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin menjelaskan dan mengklarifikasi maksud dan tujuan publikasi daftar muballigh tersebut.

“Agar tidak menimbulkan kontroversi dan polemik yang kontraproduktif, Pak Lukman Hakim harus menjelaskan secara terbuka apa maksud dan tujuan serta kriteria membuat daftar nama muballigh yang direkomendasikan Kementria Agama. Termasuk menjawab pertanyaan publik mengapa beberapa Ustadz yang diterima luas oleh masyarakat seperti Ustadz Abdul Shomad dan Ustadz Adi Hidayat justru tidak masuk daftar,” saran Jazuli.

Saran ini Jazuli sampaikan agar tidak berkembang menjadi kontroversi di masyarakat seolah para ulama atau ustadz yang tidak masuk daftar diragukan keulamaannya.

“Jangan sampai ada opini liar ulama yang tidak masuk daftar berarti bukan ulama beneran. Atau yang lebih bahaya dianggap patut dicurigai. Ini bisa menimbulkan persoalan baru bahkan sumber konflik di masyarakat,” katanya.

Sekarang saja, lanjut Anggota Komisi I ini, sudah berkembang opini macam-macam, ada yang menduga ini bagian dari program sertifikasi ulama yang beberapa waktu lalu sempat muncul tapi urung dilaksanakan oleh Pemerintah. Ada juga yang menilai ini bentuk pembatasan ulama dan lain sebagainya.

“Kalau yang berkembang demikian kan jadi kontraproduktif. Padahal kita butuh banyak ulama untuk meng-cover banyaknya umat Islam di negeri ini yang butuh pengajaran ilmu agama. Bahkan, di berbagai pelosok daerah kita masih defisit muballigh sehingga sejumlah lembaga dakwah dan ormas harus mengirim muballigh ke sana. Lalu, mengapa Kementerian Agama justru terkesan membatasi melalui daftar tersebut?,” tanya Jazuli.

Tugas Kementerian Agama menurut Anggota DPR Dapil Banten ini salah satunya adalah melakukan pembinaan kehidupan umat beragama baik inter maupun antar umat beragama. Dan, dalam hal ini Kemenag punya keterbatasan  sumber daya.

“Nyatanya tugas pembinaan umat beragama ini banyak terbantu oleh peran ulama dan muballigh yang tulus ikhlas dalam membina umat, mereka tidak mengharap imbalan, pun negara juga tidak banyak memberikan dukungan. Oleh karena itu, Kementerian Agama jangan malah membuat masalah baru dengan kebijakan yang rentan kontroversi ini. Butuh kebijaksanaan para pemimpin,” ungkapnya.

Sebaliknya, Jazuli berharap Kementerian Agama membuat program terobosan bagaimana memberikan dukungan yang optimal kepada para ulama, dai dan muballigh yang selama ini telah berkiprah membina umat dan menjaga kemurnian ajaran.

“Kebijakan Kemenag semestinya fokus ke sana, menjaga kemurnian ajaran setiap agama yang diakui di Indonesia dengan pemahaman yang benar sesuai bimbingan para ulama, agar tidak muncul yang aneh-aneh dan tidak sesuai dengan kaedah ajaran agama masing-masing,” pungkas Jazuli. (J3)

Berita Terkait