YLKI Desak Lion Air Diberi Sanksi Berat

 YLKI Desak Lion Air Diberi Sanksi Berat

Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI

Jakarta, LintasParlemen.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak kepada pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang kembali dilakukan oleh Maskapai penerbangan, Lion Air.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, maskapai Lion Air yang terkesan abai menaati mekanisme aturan keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta menjadi pelanggaran berat yang tidak bisa ditoerir.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion, Kasus ini harus diusut tuntas dan diinvestigasi,” tutur Tulus, Minggu (15/5/2016).

Tulus menyebut, selain dilakukan investigasi, Lion Air perlu diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya. Seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC.
“Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC. Kemenhub dan managemen Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik,” ujarnya.

“Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis!,” tegasnya.

Seperti diketahui,  sebuah penerbangan Lion dari  Singapura, yakni JT 161. Pesawat Lion tersebut terbang dari Singapura, tanggal 10 Mei 2016 jam 18.50, dan landing di Soetta jam 19.35. Pesawat tersebut landing di remote area Terminal 1, dan oleh bus Lion diturunkan di T 1. Biasanya pesawat internasional landing di runway 1, parkir di apron/remote area terminal 2. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional  Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.

Berita Terkait