Hasil Kunker ke Sulsel, Sarifuddin Sudding: RUU KUHAP Akan Jadi Dasar bagi Penegak Hukum Melakukan Praktek Perampasan Aset

 Hasil Kunker ke Sulsel, Sarifuddin Sudding: RUU KUHAP Akan Jadi Dasar bagi Penegak Hukum Melakukan Praktek Perampasan Aset

MAKASSA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyampaikan fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI berjanji berupaya untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset di tahun 2025 ini.

Hal itu sehingga Komisi III DPR RI memggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada pertemuan itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi soal RUU KUHAP bersama para stakehlolders penegak hukum di Mapolda Sulsel.

“Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,” kata Sudding seperti dikutip situs DPR RI, Jakarta, Senin (15/09/2025)

Sudding menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya. Oleh karena itu Ia menekankan bahwa akan lebih baik bila RUU KUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri. Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025,” kata Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (09/09/2025). (ndn/rdn)

Facebook Comments Box