Usul KEK Ganja Medis, Hinca: Bisa Tekan Peredaran Gelap
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (Instagram)
LP Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) ganja medis sebagai salah satu langkah untuk menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (7/4).
Dalam forum itu, Hinca mempertanyakan sikap negara yang hingga kini masih melarang pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Ia menilai tanaman tersebut memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan secara legal dan produktif jika diatur secara ketat.
“Apakah Anda setuju dengan usulan saya, kita bentuk kawasan ekonomi khusus ganja medis Indonesia,” kata Hinca dalam rapat.
Menurut dia, pendekatan pelarangan total selama ini belum sepenuhnya efektif menekan peredaran gelap narkotika. Karena itu, negara dinilai perlu mempertimbangkan skema legal terbatas melalui kawasan khusus yang diawasi secara ketat.
Hinca juga mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Maluku dinilai memiliki potensi untuk dijadikan lokasi KEK ganja medis.
Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan beberapa pulau sebagai kawasan terfokus untuk budidaya, riset, hingga rehabilitasi terkait ganja medis.
“Dari puluhan ribu pulau di Indonesia, ambil saja beberapa, fokus di situ. Rehabilitasinya juga bisa dipusatkan di sana,” ujarnya.
Selain aspek pengendalian narkotika, Hinca menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan kontribusi ekonomi. Ia mencontohkan pengelolaan administrasi kendaraan oleh Korlantas Polri yang dinilai mampu menghasilkan pemasukan bagi negara.
Dengan skema serupa, kata dia, pengelolaan ganja medis di kawasan khusus dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan program sekaligus menyumbang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hinca menegaskan, Fraksi Partai Demokrat serius mendorong gagasan ini dan akan memasukkannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Ia juga mengklaim telah menyiapkan kajian sebagai bahan pendukung, termasuk hasil kunjungan kerja ke Thailand yang telah lebih dulu memasukkan ganja dalam kategori herbal tertentu.
Namun demikian, hingga rapat berakhir, pihak BNN maupun Direktorat Tindak Pidana Narkoba belum memberikan tanggapan atas usulan tersebut dalam sesi tanya jawab.
Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi kebijakan narkotika ke depan, mengingat masih adanya perdebatan antara pendekatan kesehatan dan penegakan hukum dalam penanganan ganja di Indonesia.
[Rdh]