Dana Jemaat Rp28 M Digelapkan, DPR Minta BNI Tuntaskan Kasus

 Dana Jemaat Rp28 M Digelapkan, DPR Minta BNI Tuntaskan Kasus

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian. [Gerindra]

LP JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana umat Katolik Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara diminta segera diselesaikan secara tuntas.

Kasus tersebut mencuat setelah tabungan jemaat senilai Rp28 miliar diduga digelapkan oleh oknum pegawai Bank BNI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan jajaran direksi BNI terkait kasus tersebut.

Ia berharap pihak bank dapat bertanggung jawab serta memberikan solusi terbaik bagi para korban.

“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra kepada wartawan, Sabtu, 18 April 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana yang hilang merupakan tabungan milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara yang dihimpun dari jerih payah masyarakat dan disimpan melalui layanan perbankan.

Perkara bermula pada 2019 ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara.

Produk tersebut disebut memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun dan diyakinkan sebagai produk resmi BNI.

Karena percaya pada institusi bank, pihak gereja kemudian menempatkan dana mereka ke produk tersebut.

Namun dalam praktiknya, Andi diduga meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, mengisi sendiri nominal serta tanggal transaksi, hingga memberikan bilyet deposito palsu dan mentransfer sejumlah uang setiap bulan agar terlihat seperti bunga resmi.

Modus tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga total dana yang diduga hilang mencapai sekitar Rp28 miliar.

Kasus mulai terungkap pada Februari 2026 saat pihak Credit Union membutuhkan dana sekitar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah dan mencoba mencairkan deposito, namun pencairan terus tertunda dengan berbagai alasan.

Kecurigaan semakin menguat setelah pihak gereja mengetahui bahwa tersangka sudah tidak lagi menjabat di BNI Aek Nabara.

Kepala kas yang baru kemudian menyatakan bahwa “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi BNI.

Setelah kasus mencuat, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.

Polisi menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.

Kasus ini pun diharapkan segera diselesaikan secara menyeluruh agar kerugian jemaat dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan tetap terjaga.

[Rdh]

Facebook Comments Box