Napi Korupsi Ngopi di Kafe, DPR: Ada Petugas Disuap

 Napi Korupsi Ngopi di Kafe, DPR: Ada Petugas Disuap

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. [Dok.LP]

LP JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang kedapatan nongkrong di sebuah kafe.

Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya praktik suap oleh petugas yang memungkinkan narapidana keluar dari rumah tahanan.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” tegas Andreas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah narapidana korupsi bernama Supriadi terlihat bersantai di kedai kopi bersama petugas rutan dan viral di media sosial.

Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, yang divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Andreas menilai adanya kemungkinan keterlibatan petugas hingga narapidana tersebut bisa bebas nongkrong di luar rutan.

“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur legislator dari PDIP itu.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut warga binaan, tetapi juga berkaitan dengan sistem dan pengawasan petugas.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut politisi dari NTT itu.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nyadisuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” tambahnya.

Ia juga menegaskan kepala rutan harus bertanggung jawab dan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun usai sidang, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

Andreas menilai persoalan ini harus ditindaklanjuti secara menyeluruh, tidak hanya melalui pemeriksaan individu, tetapi juga evaluasi terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana; serta sistem pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menjaga batas antara hak prosedural narapidana dan potensi perlakuan istimewa.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Menurut Andreas, kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi pengawasan internal serta potensi munculnya privilege dalam sistem pemasyarakatan.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi. Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” ungkap Andreas.

Ia menilai, ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan ketat, maka bukan hanya disiplin prosedur yang terganggu, tetapi juga legitimasi sistem hukuman itu sendiri.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Andreas juga menyinggung berbagai kasus sebelumnya, mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi yang membentuk persepsi adanya perlakuan berbeda.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.

[Red]

Facebook Comments Box