Setelah 22 Tahun RUU PPRT Masuk Tahap Akhir, DPR: Segera Disahkan

 Setelah 22 Tahun RUU PPRT Masuk Tahap Akhir, DPR: Segera Disahkan

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan. [Dok.LP]

LP JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki tahap akhir pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dorongan kuat pun mengemuka agar regulasi tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah terhadap percepatan pembahasan RUU yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun tersebut.

“Terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo. Setelah 22 tahun, akhirnya RUU ini masuk tahap akhir pembahasan. Doa dan perjuangan PKB terkabul, setelah sekian lama Cak Imin terus mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Daniel Johan di Gedung DPR RI, pada Senin (20/4/2026).

Menurut Daniel, momentum pengesahan RUU PPRT akan menjadi titik penting setelah perjuangan panjang berbagai pihak, termasuk Fraksi PKB, dalam mendorong hadirnya regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia menegaskan, Fraksi PKB selama ini memberikan perhatian serius terhadap RUU tersebut sebagai upaya menghadirkan kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Keberadaan undang-undang ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi secara menyeluruh.

Selain perlindungan hukum, RUU PPRT juga memuat aspek peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan vokasi yang difasilitasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“RUU ini juga memberikan perhatian agar pekerja rumah tangga mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.

Daniel berharap pembahasan yang telah memasuki tahap akhir dapat segera dituntaskan dan disahkan dalam waktu dekat melalui rapat paripurna DPR RI.

“Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pemerintah menyambut baik dan mendukung RUU PPRT sebagai langkah memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

Menurut Yassierli, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya, termasuk dalam hal jaminan upah layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur jaminan sosial, peningkatan kapasitas melalui pelatihan vokasi, serta mekanisme hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

[Rdh]

Facebook Comments Box