Yanuar: Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Keadilan bagi Rakyat

 Yanuar: Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Keadilan bagi Rakyat

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yanuar Arif Wibowo. [Ist]

LP JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yanuar Arif Wibowo, menyambut pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang sebagai momentum penting dalam reformasi hukum nasional.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.

Menurutnya, pengesahan aturan ini menandai kemajuan dalam sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.

“Pengesahan RUU ini menandai komitmen negara melindungi saksi dan korban,” kata Yanuar, Selasa, 21 April 2026.

Yanuar menekankan pentingnya penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Ia menilai perlindungan saksi dan korban bukan sekadar fungsi pelengkap, melainkan bagian integral dalam sistem peradilan.

“LPSK harus memiliki kewenangan memadai dalam perlindungan dan koordinasi,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan struktur LPSK hingga tingkat daerah, termasuk pembentukan kantor di provinsi dan kabupaten.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Fraksi PKS mengapresiasi perluasan cakupan subjek perlindungan dalam undang-undang tersebut. Subjek yang dilindungi kini mencakup saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli.

Menurut Yanuar, perluasan ini menjadi respons terhadap kompleksitas tindak pidana modern yang menempatkan banyak pihak dalam posisi rentan.

PKS juga mendukung penguatan perlindungan dalam situasi khusus, seperti perkara pelanggaran HAM, korupsi, konflik agraria, hingga kejahatan lingkungan.

“Negara harus hadir melindungi siapa pun yang memperjuangkan kebenaran,” ujarnya.

Ia menegaskan perlindungan harus diberikan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, termasuk jaminan keamanan fisik, bantuan hukum, pemulihan medis, serta dukungan psikologis bagi korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya reviktimisasi.

Selain itu, PKS mendorong penguatan rehabilitasi psikologis dan psikososial bagi korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah menghadapi proses hukum.

“LPSK harus memberi rasa aman dari ancaman dan intimidasi,” ucapnya.

Yanuar berharap, dengan penguatan peran dan kewenangan LPSK, lembaga tersebut dapat menjadi benteng keadilan yang melindungi rakyat kecil serta memastikan setiap korban mendapatkan hak perlindungan secara maksimal.

[Rdh]

Facebook Comments Box