Ali Ahmad Tolak Wacana Denda e-KTP Hilang, Dinilai Bebani Warga

 Ali Ahmad Tolak Wacana Denda e-KTP Hilang, Dinilai Bebani Warga

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad. [F-pkb]

LP JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menyatakan keberatan atas wacana pemerintah yang akan memberlakukan denda bagi warga yang menghilangkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi bawah, dalam mengakses layanan publik.

Penolakan itu muncul setelah Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan wacana pengenaan sanksi denda dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin (20/4/2026).

Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya angka kehilangan e-KTP yang menyebabkan pembengkakan biaya pencetakan ulang dari kas negara.

Menurut Ali Ahmad, kebijakan denda berisiko menjadi hambatan bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan hak dasar seperti bantuan sosial dan layanan kesehatan. Ia menegaskan negara harus tetap mengedepankan pelayanan kependudukan tanpa membebani warga.

“Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Ali Ahmad.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik pungutan liar apabila kebijakan denda diterapkan.

Menurutnya, masyarakat yang enggan mengikuti prosedur resmi pembayaran denda berpotensi mencari jalan pintas melalui oknum petugas untuk mempercepat proses pembuatan ulang dokumen.

Di sisi lain, Bima Arya menjelaskan bahwa setiap hari terdapat puluhan ribu permintaan cetak ulang e-KTP akibat kehilangan, karena layanan tersebut saat ini masih diberikan secara gratis.

Menurutnya, sanksi administratif berupa denda dipertimbangkan sebagai langkah untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen identitas pribadi.

Selain wacana denda, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number bagi seluruh warga negara Indonesia.

[Mgo]

Facebook Comments Box