Sahroni Tegas Tolak Batas Masa Jabatan Ketum Parpol
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
LP JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum partai politik sepenuhnya menjadi kewenangan internal masing-masing partai dan tidak dapat diintervensi pihak luar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari kajian tata kelola partai.
“Mau dua, tiga periode, atau pun lebih, itu semua keputusan internal partai politik. Itu hak partai dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Sahroni, Rabu (22/4/2026).
Legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta III itu menambahkan bahwa seluruh mekanisme pemilihan hingga kepemimpinan partai merupakan ranah internal yang tidak bisa dicampuri pihak lain.
“Semua mekanisme dan dinamika di dalam partai adalah ranah internal,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai, khususnya dalam mendorong sistem kaderisasi yang lebih terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
[Rdh]