DPR Dukung Penertiban PSE, Wikipedia Diminta Segera Daftar

 DPR Dukung Penertiban PSE, Wikipedia Diminta Segera Daftar

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. [Dok.LP]

LP JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung penuh langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk tetap konsisten menegakkan aturan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dave juga mendorong penegakan aturan tersebut diterapkan kepada Wikimedia Foundation yang mengelola Wikipedia, karena hingga kini belum menyelesaikan proses pendaftaran.

Ia menegaskan tata kelola ruang digital di Indonesia harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, kewajiban pendaftaran sebagai PSE merupakan instrumen penting untuk memastikan keteraturan, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

“Setiap platform digital, baik lokal maupun internasional, termasuk Wikimedia Foundation sebagai pengelola Wikipedia, perlu menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai wujud penghargaan terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Meski demikian, Dave menilai Wikipedia memiliki peran strategis sebagai sumber pengetahuan terbuka yang digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia.

Platform tersebut telah menjadi rujukan penting dalam pendidikan, penelitian, maupun kebutuhan informasi sehari-hari.

“Mengurangi akses terhadap layanan ini tentu dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat, khususnya dalam hal literasi dan keterbukaan informasi,” kata dia.

Karena itu, Dave mendorong agar langkah pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan pendekatan komunikatif dan persuasif melalui dialog dengan Wikimedia Foundation.

Menurutnya, transparansi tujuan regulasi serta kesediaan mendengar masukan akan membantu tercapainya kepatuhan tanpa menimbulkan kesan pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menegaskan kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban, namun menjaga akses publik terhadap pengetahuan juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan pendekatan yang tegas sekaligus solutif, kami percaya bahwa tata kelola digital di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus tetap menjamin ruang digital yang terbuka, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” katanya.

Sebelumnya, Komdigi mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE lingkup privat di Indonesia sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan tindakan tegas akan diambil apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Alex beberapa waktu lalu.

[rdh]

Facebook Comments Box