Revisi UU Pemilu Mandek, Komisi II DPR Masih Kumpulkan Materi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. [Dok.LP]
LP JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut pembahasan internal terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu lantaran draf dan naskah akademik revisi aturan tersebut masih belum rampung.
Zulfikar menjelaskan, saat ini proses revisi masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan serta pengayaan materi.
Karena itu, belum ada dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar pembahasan di tingkat internal komisi.
“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).
Ia mengatakan, Komisi II DPR masih mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam UU Pemilu, termasuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kita masih melakukan pengayaan dulu, kira-kira kalau kita mau melakukan perubahan terhadap undang-undang pemilu itu materi muatan apa saja yang perlu kita ubah,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga mempertimbangkan dinamika eksternal, termasuk perkembangan politik nasional dan pandangan pemerintah.
“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, pembahasan baru akan masuk tahap lebih lanjut setelah Badan Keahlian DPR (BKD) menyelesaikan penyusunan yang mendekati naskah akademik dan draf RUU.
“Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ucapnya.
Meski masih dalam tahap awal, Zulfikar menegaskan adanya dorongan agar penyusunan RUU Pemilu dapat segera diselesaikan dan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.
“Yang jelas ada keinginan penyusunan itu harus segera selesai menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada akhir tahun ini tahapan Pemilu 2029 sudah mulai berjalan, dimulai dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
“Karena akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029 yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Zulfikar turut menyinggung pengalaman pada penyusunan RUU Pemilu 2019 yang hampir rampung namun tidak berlanjut karena faktor di luar DPR.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran agar proses revisi kali ini dapat berjalan lebih matang dan minim hambatan.
“Kita punya pengalaman 2019, sudah hampir menjadi rancangan undang-undang, tapi ada faktor di luar kita yang perlu kita perhatikan agar ke depan itu bisa smooth,” katanya.
[Rdh]