Hakim MK Sentil Kuota Hangus, Minta Operator Cari Solusi

 Hakim MK Sentil Kuota Hangus, Minta Operator Cari Solusi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang, saat siaran Youtube MKRI, Jumat (17/4/2026). [Tangkapan Layar]

LP JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti potensi kerugian pelanggan akibat penerapan skema kuota internet hangus yang tidak dapat diakumulasi setelah masa aktif paket berakhir.

Sorotan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menghadirkan perwakilan operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, Kamis (16/4/2026).

“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” tegas Saldi dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, pada Jumat (17/4/2026).

Meski operator telekomunikasi mengaku tidak menerima keuntungan dari skema kuota hangus, Saldi mengingatkan tetap ada pelanggan yang dirugikan.

Menurutnya, menjadi tugas MK untuk melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari skema tersebut, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

“Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ujar Saldi.

Ia menjelaskan, salah satu Pemohon dalam perkara ini merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang mengalami kerugian akibat kuota hangus.

Saldi mengilustrasikan kondisi ketika seseorang membeli pulsa Rp100.000 namun hanya menggunakan Rp40.000, sementara sisa Rp60.000 hangus karena masa aktif berakhir.

“Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,” tegas Saldi.

“Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” sambungnya.

Dalam persidangan, pihak operator telekomunikasi menjelaskan bahwa istilah kuota internet hangus dinilai tidak tepat.

Perwakilan Telkomsel, Adhi Putranto, menyebut layanan yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan periode tertentu.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” kata Adhi dalam sidang.

Sementara itu, perwakilan Indosat, Machdi Fauzi, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses, bukan barang yang dimiliki secara permanen oleh pelanggan.

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi.

Perkara ini bermula dari gugatan dua warga, yakni pengemudi ojol Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Para Pemohon menilai, skema kuota hangus telah merugikan konsumen, terutama di era transformasi digital ketika layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota data wajib dapat diakumulasi, dikonversi menjadi pulsa, atau dikembalikan secara proporsional kepada konsumen.

[Rga]

Facebook Comments Box