Komisi I DPR: Akses Udara Militer Asing Harus Sesuai Hukum
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono [dok: LP]
LP Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa kebijakan akses penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Dave menanggapi kabar soal dugaan perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebut adanya kebebasan penuh bagi militer AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Dave menekankan bahwa setiap kebijakan terkait akses militer asing merupakan isu sensitif yang harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa.
“Komisi I DPR RI senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia,” kata Dave di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan bahwa sejauh ini, informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat.
“Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” kata dia.
Dave menegaskan Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Karena itu, setiap perubahan mekanisme izin, terlebih yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.
“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.
[Rdh]