Otopianus Minta Jatah Kursi DPRP untuk Partai Lokal Segera Dibentuk

 Otopianus Minta Jatah Kursi DPRP untuk Partai Lokal Segera Dibentuk

JAKARTA – Senator dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai meminta agar jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk partai politik lokal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua segera dibentuk.

Menurut Otopianus, jatah kursi DPRP tersebt ditentukan dan dipilih melalui partai lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Partai-partai lokal yang ikut nantinya harus memenuhi syarat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya usulkan agar DPRP yang merupakan kursi jatah Otsus diseleksi dan ditentukan oleh partai lokal Papua dengan mekanisme pemilihan seperti pemilu,” ujar Otopianus di Jakarta, akhir pekan lalu.

Otopianus mengatakan pada periode 2014-2019, terdapat 14 anggota DPRP jatah Otsus yang dipilih oleh panitia seleksi. Menurut dia, mekanisme tersebut sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak demokratis.

Senator dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai.

“Ada sejumlah kekurangan dari mekanisme pemilihan melalui pansel ini. Selain tidak transparan dan demokratis, pemilihan tersebut rentan terjadi kongkalingkong, nepotisme, dan tidak mewakili pemilih masyarakat Papua yang terdiri dari berbagai suku. Ujung-ujungnya nanti orang yang dekat pansel dan kesbangpol yang jadi anggota DPRP,” terang dia.

Karena itu, Otopianus mendorong agar anggota DPRP jatah Otsus periode 2019-2024 dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dengan pesertanya adalah partai-partai lokal Papua yang sudah memenuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.

“Setahu saya, sudah ada partai lokal di Papua, yakni Partai Papua Bersatu. Tinggal mereka harus penuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Kalau PPB ini memenuhi syarat maka PPB bisa mengakomodir Kursi Otsus tahun 2019-2024.

Kelompok masyarakat orang asli Papua di Papua dan Papua barat silakan mendirikan partai lokal untuk pemilu 2024 nanti. Karena setelah menang gugatan uji materi pasal 28 ayat 1 diluruskan redaksi UU 21 di MK oleh Kris Fonataba, S Sos dan Ev.Darius Nawipa, maka sudah ada landasan hukum perdirian Parlok di Papua dan Papua barat. Dan Apabila banyak partai lokal Papua yang ikut pemilu untuk merebut kursi DPR jatah Otsus akan makin baik dan demokratis,” ungkap dia.

Selain itu, Otopianus juga mengusulkan agar kursi DPR jatah otsus ini tidak hanya untuk tingkat provinsi. Menurut dia, jatah kursi tersebut harus juga ada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Papua dan Papua Barat. Karena ada perahu partai politik yang sudah sesuai Konstitusi negara.

“Ini juga untuk menjawab minimnya orang asli papua atau OAP yang duduk di DPRD di tingkat kabupaten/kota. Jatah kursi otsus setiap kabupaten/kota paling tidak 5 sampai 9 orang. Jumlahnya nanti memperhatikan jumlah penduduk, wilayah dan juga anggaran daerah,” tuturnya.

Untuk teknis pemilihan dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, lanjut Otopianus bisa diatur dalam Perdasus yang dibuat oleh pemerintah Papua/Papua barat, DPRP, dan DPRPB bersama MRP. Namun, Perdasus ini tetap mengacu pada UU Otsus, UU Parpol dan UU Pemilu.

“Kalau tidak diatur dalam Perdasus, maka bisa diatur dalam Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mengatur khusus pemilihan anggota DPRP/DPRPB/DPRD jatah otsus di Papua dan papua barat.

Kedua lembaga tersebut merupakan pelaksana teknis pemilu dan kalau ada political will dari semua stakeholder dengan memperhatikan orang asli Papua di jabatan legislatif, maka pemilihan DPRP/DPRPB untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat bisa dilaksanakan dengan cepat, efektif dan demokratis,” pungkas Anggota Komite I DPD ini. (fri/jpnn)

Sekjend Partai Lokal pertama “Partai Papua Bersatu Ev.Darius Nawipa, M Th setelah dihubungi wartawan, mengapresiasi pernyataan Senator Papua yang menurutnya, pernyataannya itu cukup brilian dan usulannya itu sudah sesuai Konstitusi negara, bahwa memang benar pemerintah harus lebih bijak dalam menegakan demokrasi di Papua dan Papua barat. Dalam hal ini pemerintah harus menghargai Hak Konstitusional Orang asli Papua di Papua dan Papua barat melalui Partai Lokal. Pasalnya pemilu legislatif tahun 2019 ini, yang mendominasi menduduki kursi DPR di Kabupaten/Kota Papua dan Papua barat adalah bukan orang asli Papua. Atau 85% pendatang.

Dipertanyakan ada apa dibalik Jatah kursi DPR Jalur Otsus di Papua dan Papua barat yang hari ini sedang dipolitisir pihak eksekutif Kesbangpol dan pejabat kader partai nasional di daerah. Ini tindakan tak ada nurani dan sikap melawan Hukum serta peraturan perundang undangan. Sangat tidak bermartabat dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada rakyat Papua.

Kalau ini sengaja dibiarkan, maka hak hak politik rakyat Papua yang dilindungi UUD NKRI bisa dikebiri oleh oknum oknum pejabat daerah dan pusat. Bahkan aspirasi rakyat Papua pun tidak bisa diserap, diperjuangkan dalam fraksi sendiri di parlemen karena anggota DPR kursi pengangkatan otsus tersebut tidak memiliki hak Legislasi karena bukan diusung oleh parpol.

Nah, supaya Kita ketahui bahwa Partai Lokal pertama “Partai Papua Bersatu” telah mengalami kerugian Materil sejak tahun 2015 eksen dengan legitimasi dasar hukum oleh negara, SK KemenKUMHAM sebagai HAM tertulis dan hingga kini sedang menggugat UU Otsus Papua di MK RI di Jakarta. Partai Lokal “Partai Papua bersatu” bukan wacana, tapi terbukti menjalankan peran sebagaimana Parpol di indonesia, yakni selama empat tahun sebelas Kali Konsolidasi Partai, mendaftar di KPU Papua dan Papua barat bahkan KPU RI sebagai calon peserta parpol pemilu 2019, memiliki pengurus di 29 kab/kota dan pengurus DPW Papua barat dgn 13 DPD kab/kota. Dan telah membuktikan 77 Dokumen alat bukti Parlok PPB di MK RI.

Pelaksanaan Rekrutmen Kursi DPR jalur Otsus oleh Kesbangpol dinilai Ilegal dan cacat hukum. Karena hanya berlandaskan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 yang belum dinomor register oleh mendagri. Sementara UU Otsusnya lagi digugat di MK RI jakarta. Untuk itu kepada Kesbangpol Papua dan Papua barat serta Kesbangpol kabupaten Kota agar segera berhenti dari aktifitas perekrutan, karena Saudara sedang membodohi rakyatmu sendiri. Ini merupakan pelanggaran Kode Etik OPD.

Dikatakan, Kalau Pemerintah daerah tidak memiliki hati nurani, mengapa sejak 5 atau 10 tahun lalu tidak melakukan langkah Uji materi terhadap Multy tafsir UU Otsus Bab.V pasal 6 ayat 2 yang redaksinya hanya menuliskan DPRP terdiri dari yang dipilih dan yang diangkat. Dalam UU 21 ini belum dijelaskan tentang siapa yang mengangkat atau siapa yang diangkat serta prosesnya gimana gitu.

Orang asli Papua memiliki intektual yang baik dan memiliki harga diri serta martabat. Untuk itu jangan dipolitisir, jangan membunuh karakter OAP, jangan diadu domba dalam Rana ketidak pastian hukum dan regulasi ini. Jangan juga sistim ini merusakkan karakter Orang asli Papua.

Nanti Tuhan bisa murka pemerintah yang adalah wakil-Nya.

Lanjut Sekjend PPB, Partai Lokal Papua Bersatu sudah menyurati pimpinan DPRP agar Memediasi Pertemuan antara kedua gubernur, para bupati, para KPU, Bawaslu dengan Partai Lokal Papua Bersatu terkait hal hal Urgen ini. Sambil Kita semua menahan diri menunggu putusan MK terkait Uji materi UU Otsus yang sementara berlangsung di MK RI Jakarta. (Jppn)

Berita Terkait