Ini Tanggapan DPR atas Kebijakan Jokowi Keluarkan Perpres Tenaga Kerja Asing
JAKARTA – Usai ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menimbulkan keresahan tenaga kerja dalam negeri. Ketua DPR DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut.
Bamsoet menyampaikan, Timwas TKI DPR agar membangun rasa nasionalisme bahwa TKA yang masuk belum tentu memiliki keahlian yang lebih baik dibanding dengan tenaga kerja dalam negeri.
“Mengingat bahwa TKI lebih memahami karakteristik bangsa dan negara,” kata Bamsoet seperti disampaikan pada wartawan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Untuk itu, Bamsoet yang juga Politisi Golkar ini menjelaskan, DPR berharap pada Pemerintah untuk lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri terhadap seluruh proyek-proyek yang ada sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2). Di mana dalam UU itu menyebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Meminta Komisi IX DPR mendorong Kemnaker untuk melakukan pemetaan kebutuhan dan permintaan TKA secara selektif dengan melakukan rekrutmen terhadap TKA yang memang memiliki spesifikasi pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan,” paparnya.
Selain itu, Bamsoet juga mengungkapkan Komisi IX DPR akan mendorong Kemnaker untuk dapat mengantisipasi agar Perpres tersebut tidak dijadikan landasan hukum dalam melegalkan TKA yang ilegal.
“Pemerintah perlu memberdayakan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) agar bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dengan memberikan pendidikan sesuai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) di samping mengembangkan SDM lokal dengan memberikan pelatihan keahlian tertentu, sehingga mampu bersaing dengan TKA,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Tenaga Kerja memiliki, catatan jumlah tenaga kerja asing hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Dan mayoritas tenaga asing itu dari China.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga menjelaskan, selain berasal dari China, para pekerja asing juga banyak berasal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. (HMS)