Rikwanto Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Rugikan Keluarga
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. [Ist]
LP JAKARTA – Perlindungan terhadap harta bersama menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya aturan yang jelas agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Rikwanto, perampasan aset tidak boleh secara otomatis menyasar seluruh harta milik seseorang, termasuk yang berada dalam lingkup keluarga.
Ia menilai banyak aset tercatat sebagai harta bersama suami dan istri sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menentukan objek yang dapat dirampas negara.
“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujar Rikwanto saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, asas perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU tersebut.
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat tidak boleh ikut menanggung dampak dari perbuatan hukum seseorang.
“Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Rikwanto juga menegaskan bahwa hak kepemilikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara.
Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait perampasan aset harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Ia mendorong agar dalam RUU Perampasan Aset diatur secara rinci mekanisme pembuktian dan pemisahan harta, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama, guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Kalimantan Selatan II itu.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari para ahli guna menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara.
[RD]