Golkar Usul Ambang Batas DPR 5 Persen

 Golkar Usul Ambang Batas DPR 5 Persen

Suasana Rapat Paripurna DPR RI [dok.LP]

LP JAKARTA – Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi diskursus di kalangan partai politik setelah DPR belum juga membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Isu ini mencuat di tengah dorongan sejumlah pihak agar besaran ambang batas segera ditentukan menjelang Pemilu mendatang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa penentuan parliamentary threshold harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

“Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” sambungnya.

Menurut Doli, Partai Golkar menginginkan kestabilan politik melalui penerapan ambang batas parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menilai sistem presidensial yang dianut Indonesia membutuhkan dukungan sistem parlemen dengan jumlah partai yang tidak terlalu banyak.

“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” ujar mantan Ketua Komisi II DPR itu.

Dalam usulannya, Doli menyebut ambang batas parlemen untuk DPR RI idealnya dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Ia menilai kisaran 4 hingga 6 persen merupakan angka yang paling realistis untuk menjaga keseimbangan antara representasi dan stabilitas politik.

“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ujar Doli.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, namun harus disesuaikan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya dengan sejumlah persyaratan.

Setidaknya terdapat lima prasyarat yang ditetapkan MK dalam perubahan ambang batas parlemen, yakni harus dirancang untuk penggunaan berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mendorong penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Dengan demikian, perubahan ambang batas parlemen menjadi salah satu agenda penting yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

[Red]

Facebook Comments Box