Khozin: Usulan KPK Soal Ketum Parpol Kelebihan Wewenang

 Khozin: Usulan KPK Soal Ketum Parpol Kelebihan Wewenang

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. [F-PKB]

LP JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode telah melampaui kewenangan lembaga tersebut.

Khozin menyebut usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta mengabaikan sejarah dan dinamika internal partai politik di Indonesia.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pengaturan kepemimpinan internal partai merupakan kedaulatan masing-masing organisasi yang telah diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Menurutnya, intervensi terhadap mekanisme internal partai berpotensi menyalahi prinsip kemandirian organisasi politik.

Lebih lanjut, Khozin juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Ia menilai putusan tersebut semakin menegaskan bahwa gagasan pembatasan masa jabatan tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku.

Selain itu, ia membantah anggapan KPK yang menilai lemahnya kaderisasi partai disebabkan tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum.

Menurutnya, kaderisasi tetap berjalan dinamis karena partai membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misi organisasi.

“Pengaturan internal partai politik diserahkan kepada masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) masing-masing partai politik,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Usulan tersebut muncul dari kajian tata kelola partai yang menyoroti lemahnya kaderisasi serta tingginya biaya politik dalam proses rekrutmen kader.

Dalam kajian tersebut, KPK juga mengusulkan pembagian jenjang kader menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

KPK menilai perbaikan sistem kaderisasi, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum, dapat menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik “balik modal” oleh kader yang maju dalam pemilihan umum.

[Rdh]

Facebook Comments Box