AJI Buka Posko THR untuk Pekerja Media

 AJI Buka Posko THR untuk Pekerja Media

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan saat diwawancarai para pekerja media

JAKARTA – AJI Jakarta, LBH Pers dan FSPM Independen membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Posko ini bertujuan agar hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan tempat bekerja sesuai peraturan.

Menurut AJI, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain,” kata Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Hayati Nupus, Ahad (11/6/2017).

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

“Sedang pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR dengan perhitungan proporsional,” ujar Hayati.

Selain itu, lanjut Hayati, pemberian THR kepada Pekerja Media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya.

Sebagai informasi, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul Fitri. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, artinya pembayaran THR paling lambat diberikan kepada Pekerja/ Buruh paling lambat 18 Juni 2017.

“Kepada Kementerian Tenaga Kerja, kami meminta agar pengawas ketenagakerjaan secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran,” seru Hayati.

“Kami juga menyerukan kepada narasumber, baik dari institusi pemerintahan, swasta, maupun perorangan, untuk tidak memberikan bingkisan atau uang kepada para jurnalis. Pemberian tersebut merupakan bentuk penyimpangan (suap) dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun. Selain itu, pemberian semacam itu juga akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik,” paparnya.

Hayati menjelaskan, dengan tidak memberikan bingkisan kepada jurnalis, narasumber turut berperan dalam menciptakan jurnalis yang profesional. Kami yakin pers profesional merupakan elemen penting untuk menciptakan iklim demokratis.

AJI membuka posko pengaduan di Sekretariat AJI Jakarta Jl Kalibata Timur IVG Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon, fax ke (021) 7984105 atau email ajijak@cbn.net.id. Kami akan mendampingi dan membantu pelapor untuk memperoleh hak THR.

Hubungi:
Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Hayati Nupus (08562639030)
Koordinator Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin (081310728770)
Ketua FSPM Independen, Sasmito Madrim (085283060088)

 

Berita Terkait