Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice
Soedeson Tandra
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Soedeson menilai, jenis kejahatan tersebut memiliki kecenderungan berulang sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa apabila tidak ditindak tegas melalui proses hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi dan keluarga korban kasus kematian almarhum Nizam Syafei, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Soedeson menilai, lemahnya respons terhadap laporan-laporan sebelumnya dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya eskalasi kekerasan hingga berujung kematian korban. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, melainkan juga membangun konstruksi hukum yang kuat melalui pembuktian materiil.
Menurutnya, proses autopsi atau pembedahan jenazah menjadi langkah penting untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Dengan demikian, penyidik dapat menerapkan pasal yang tepat, termasuk kemungkinan penggunaan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) agar ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat hingga sepertiga dari maksimum pidana.
“Penyebab kematian itu sangat penting, harus diketahui lewat autopsi atau pembedahan. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan. Saya meminta Polri benar-benar profesional dalam merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum dapat tercapai,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut agar berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.