Polemik Lebaran Idul Adha, Melihat Kapan Wukuf di Arafah!

 Polemik Lebaran Idul Adha, Melihat Kapan Wukuf di Arafah!

JAKARTA  – Di dalam negeri ada perbincangan kapan waktu wukuf di Arafah? Di mana wukuf adalah salah satu rukun ibadah haji yang wajib dilaksanakan jemaah haji.

Berdasarkan ulama di Arab Saudi yang menetapkan, wukuf di Arafah dilaksanakan pada 27 Juni 2023. Hal ini berdasarkan keputusan sidang isbat Arab Saudi yang menyatakan tanggal 9 Zulhijjah 1444 H jatuh pada tanggal tersebut.

“Berdasarkan sidang isbat diputuskan Insya Allah tanggal 9 Zulhijjah jatuh pada tanggal 27 Juni 2023, dan informasinya sudah di-publish hari ini di grup-grup pimpinan,” ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Khalilurrahman, dikutip Kamis (22/6/2023) kemarin pada wartawan.

Jika demikian kenapa masih ada perdebatan soal waktu lebaran di Indonesia? Padahal, mayoritas pendapat ulama, waktu pelaksanaan wukuf dimulai pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah setelah matahari terbenam hingga fajar pada hari ke-10.

Keterangan tersebut disebutkan dalam salah satu riwayat hadits yang diceritakan dari Abdurrahman bin Ya’mar RA. Rasulullah SAW bersabda,

الحجُّ عرفةُ , فمن اَدْرَكَ لَيْلَةَ عرفةَ قبلَ طُلُوْعِ الفَجْرِ من ليلةِ جُمَعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّـهُ

Artinya: “Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji.” (HR At-Tirmidzi)

Tidak ada aturan khusus mengenai waktu pelaksanaan wukuf, baik itu siang atau malam. Namun, bagi jemaah haji yang melakukan wukuf pada waktu siang, mereka diminta untuk tetap berada di Arafah hingga matahari terbenam (Maghrib). Sementara itu, bagi yang melakukan wukuf pada malam hari, tidak ada aturan khusus yang berlaku.

Jadwal Wukuf di Arafah 2023
1. 8 Zulhijjah 1444 H (26 Juni 2023): Pergerakan jemaah haji dari hotel di Makkah ke Arafah mulai pukul 07.00 -22.00 WAS
2. 9 Zulhijjah 1444 H (27 Juni 2023): Jemaah haji wukuf di Arafah dari lepas Dzuhur sampai Ashar
3. 9 Zulhijjah 1444 H (27 Juni 2023): Jemaah haji mulai diberangkatkan dari Arafah ke Muzdalifah untuk mengumpulkan batu lempar jumrah.

Setelahnya yakni hingga tengah malam pada 10-13 Zulhijjah 1444 H (28 Juni-1 Juli 2023), jemaah haji melakukan mabit dan lempar jumrah di Mina.

Hukum Wukuf di Arafah
Para ulama satu suara berpendapat bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang agung. Diriwayatkan Abdurrahman bin Ya’mar RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seorang penyeru untuk berseru,

الحج عرفة من جاء ليلة جمع قتل طلوع الفخر فقد أدرك الحج.

Artinya: “Haji adalah Arafah. Barang siapa yang datang (ke Arafah) pada malam berkumpul (saat menginap di Muzdalifah atau malam menjelang Hari Raya Id), sebelum terbit fajar, maka dia telah mendapatkan Haji.” (HR At- Tirmidzi, Ash-habus Sunan, dan Ahmad)

Dijelaskan dalam Matan al-Ghayah wa al-Taqrib tulisan Abu Syuja’ al-Ashfahani, orang yang meninggalkan salah satu kewajiban haji maka wajib baginya untuk membayar dam (denda). Imam Baihaqi meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Barang siapa meninggalkan salah satu manasik haji (kewajiban haji), maka dia wajib membayar dam (denda).”

Wukuf dilakukan setelah khutbah wukuf dan salat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar dalam keadaan tenang dan khusyuk. Selama wukuf, jemaah dapat memperbanyak dzikir, istigfar, sholawat dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW.

 

 

Berita Terkait