Benny K Harman: MK Tak Bisa Adili Kecurangan Pemilu

 Benny K Harman: MK Tak Bisa Adili Kecurangan Pemilu

JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan bahwa gugatan dugaan Pemilu 2024 tak bisa di adili di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai ketua Panja RUU Pemilu, Benny kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dari MK untuk memeriksa dan juga mengadili perkara sengketa Pemilu.

“Saya sampaikan bahwa saat pembahasan RUU sangat terang benderang, untuk masalah kecurangan dalam setiap tahapan Pileg dan Pilpres itu tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Bahkan, menurutnya MK memiliki kewenangan terbatas yaitu terkait mengadili sengketa hasil Pemilu.

Adapun MK hanya bisa menanganinya ketika ada pencurian suara dan sebagainya sehingga pihak tertentu merasa dirugikan.

“Kewenangan MK itu bersifat limitatif, hanya terkait dengan sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres. Itu mekanismenya,” ungkapnya.

Benny menjelaskan, bahwa jika memang ada tindak pidana kecurangan Pemilu, maka hal tersebut menjadi kewenangan penegak hukum terpadu yang di isi oleh Bawaslu dan aparat hukum lainnya seperti Polri, dan Kejagung.

“(Kecurangan Pemilu) menjadi kewenangan penegak hukum atau Bawaslu. Untuk itu Bawaslu dibentuk,” jelasnya.

“Ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yang lengkap. Juga harus siapkan saksi di TPS untuk kawal suara,” tutur Benny menambahkan.

Jangan sampai ketika merasa ada kecurangan dan tidak melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang ada.

Karena lanjut dia, bisa jadi hal itu tidak dianggap masalah dan sudah dinilai menyetujui hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional hasil perolehan suara pemilu 2024.

“Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang untuk ajukan protes. Sia-sia. Itulah cara kita berdemokrasi,” tandasnya.

Berita Terkait