Chappy Hakim Mundur, Tompo: Kasus Hukumnya Belum Selesai dengan Saya

 Chappy Hakim Mundur, Tompo: Kasus Hukumnya Belum Selesai dengan Saya

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura Dapil Sulawesi Selatan I Mukhtar Tompo (foto: dpr.go.id)

JENEPONTO, Lintasparlemen.com – PT Freeport Indonesia telah mengumumkan Chappy Hakim secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur (Presdir). Dan Chappy kembali ke posisi sebelumnya sebagai penasihat senior PT Freeport Indonesia yang dijabatnya sejak Agustus 2016 lalu.

Namun bagi Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Timpo, persoalan hukum Chappy dengan Tompo tidak begitu saja selesai hanya melalui pengunduran diri sebagai Presdir PT Freeport Indonesia.

Seperti diwartakan sebelumnya,Tompo resmi melaporkan Chappy ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (14/2/2017) lalu. Chappy dilaporkan atas tindakan Chappy dalam rapat dengar pendapat di DPR Kamis, 9 Februari 2017 lalu.

Tompo melaporkan langsung tindakan Chappy Hakim yang membuat dirinya dipermalukan di depan umum. Saat itu Tompo juga diancam oleh Chappy dan penghinaan pada Tompo sebagai anggota parlemen.

“Ia bisa saja mundur dari Freeport, tapi kasus hukumnya dengan saya tetap bergulir,” ujar Tompo seperti keterangan tertulisnya, menjawab perihal pengunduran diri Chappy dari presdir PT Freeprot Indonesia, Jeneponto, Sabtu (18/2/2017).

Malah Tompo menjelaskan, pengunduran diri Chappy sebagai bukti bahwa Jenderal Bintang Empat ini tak mampu mengakomodir kepentingan dalam negeri untuk rakyat. Chappy lebih mengakomodir kepentingan asing, alias Amerika daripada untuk rakyat Indonesia.

“Cappy Hakim mundur di Freeport adalah bukti bahwa ia tak mampu membawa kepentingan bangsa melawan Korporasi Asing,” terang alumni aktivis HMI ini.

“Ini pelajaran bagi kita semua. Banyak orang yang dianggap layak jadi pimpinan tapi hanya menjadi icon yang baik ketika berada pada zona nyaman. Pemimpin itu sanggup menghadapi situasi apapun,” sindir Tompo.

Sebagai informasi, kasus Tompo vs Chappy bermula di ruang rapat Komisi VII DPR, Nusantara I, Senayan, Jakarta. Kronologi kejadiannya usai rapat kerja dengan mitra kerja Komisi VII.

Seperti biasanya, usai rapat, Mukhtar mendatangi Chappy untuk berjabat tangan. Ternyata, Chappy enggan berjabat tangan dengan Tompo.

“Selesai rapat saya menghampiri beliau, sambil mengucapkan assalamualaikum, Pak Jenderal. Lalu tangan saya ditepis oleh dia pas mau salaman. Sembari beliau menunjuk tangannya kepada saya dan bicara dengan suara sangat keras,” kisah Tompo pada lintasparlemen.com.

Tidak selesai sampai di situ, kemudian Tompo mengulangi ucapan Chappy saat itu. Lalu Chappy mengeluarkan kalimat yang disebut Tompo mengancam, menghina jabatannya sebagai anggota dewan dan mempermalukannya di depan umum.

“Kau jangan macam-macam, siapa yang tidak konsisten. Itu dengan suara yang keras. sambil langsung meninggalkan saya.” Ujar Tompo yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Sulsel 2018 ini.

Sementara laporan Tompo telah diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/168//II/2017/ Bareskrim. Chappy dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman seperti termaktub pada Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP. (HMS)

Berita Terkait